Pengertian Pasar Modal
Pada dasarnya modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan danya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan midal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Banyak pakar yang telah mendefiniskan pasar modal, dari definisi-definsi tersebut sebernya memiliki makna yang tidak berbeda walaupun dituangkan dalam tata bahsa yang berbeda. Menurut R. Agus Sartono (1994:24), pasar modal adalah :
"Pasar modal adalah tempat terjadinya transaksi aset keuangan jangka panjang (long-term financial assets) yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun."
Selain itu, menurut David L. Scott yang dikutip dari Imam Muslih (2008:10), pasar modal adalah :
"Pasar untuk dana jangka panjang di masa saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan."
Sedangkan menurut Tjiptono Darmaji dan Hendy M. Fakhruddin yabg dikutip dari Vicko Andhika (2008:16), pasar modal adalah:
"Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang ataupun modal sendiri."
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai:
"Kegiatan bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek."
Pasar modal merupakan lembaga yang dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan di luar lembaga perbankan dan anggran belanja negara. Di dalam pasar modal, dana masyarakat dapat ditarik untuk membiayai pembangunan dengan jalan mengundang partisipasi modal masyarakat dalam pemilikan dan pengelolaan perusahaan. Berdasarkan atas prinsip tersebut adanya pasar modal merupakan tembat bagi partisipasi masyarakat dalam kegiatannya di bidang ekonomi/pembanguanan. Dan selanjutnya juga meupakan pemerataan penyertaan dan pendapatan masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan bagi perusahaan merupakan sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Yang pada akhirnya akan terjadi proses penyehatan perusahaan, karena sehatnya perusahaan merupakan syarat untuk berhasilnya menarik partisipasi masyarakt.
Instrumen Pasar Modal
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (
efek
) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Dalam praktek sehari-hari penyebutan surat berharga dapat berupa efek atau sering disebut sekuritas. Definisi efek yang tertera dalam Undang-Undang Pasar Modal No. * Tahun 1995 tersebut telah mencakup semua jenis surat berharga yang ada di pasar modal. Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia hingga saat ini, antara lain: saham (stock), obligasi (bond), right, warrant, kontrak berjangka indeks saham, dan reksadana.Daftar Pustaka
- Andhika, Vicko. 2008. Analisis Pengaruh Pergerakan Harga Minyak Mentah Dunia, Kurs, dan IHSG terhadap Pergerakan Harga Saham-Saham Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2005-2007. Skripsi S1 Akuntansi Asia Banking Finance and Infromatics Institute Perbanas Jakarta.
- Muslih, M. Imam. 2008. Perbandingan Model CAPM dengan APT Dalam Memprediksi Imbalan Saham Industri Pertambangan di Bursa Efek
- Sartono, R. Agus. 1994. Manajemen Keuangan. BPFE. Yogyakarta
0 komentar:
Post a Comment